Bismillahirrohmanirrohim....
Terimakasih atas respon saudara ttg Bisnis Kami,
PT TRIMA. SARANA PRATAMA
Alamat : Jl.A.Yani - Sekip Ujung No. 35 Jakarta Timur
Telp. 02185907745
Alamat : Jl.A.Yani - Sekip Ujung No. 35 Jakarta Timur
Telp. 02185907745
Alamat sdh jelas khan....
Kami membuat Program cara mudah memiliki Rumah dg program 1-2-15 dg membayar keikutsertaan program 5,6jt atau byr DP 2jt angs. 6x 600rb
Dan mendapatkan produk sebagai AKAD sesuai dg uang yg di bayarkan.
utk 2jt mendapat souvenir
Dalam menjalankan bisnis,
Kami berpedoman pd buku karangan Dr. Syafi'i Antonio (ada bukunya di ktr)
Bahwa sarat transaksi syari'ah ada 5 :
1. AKAD rasanya sdh sangat jelas penjelasan diatas bukan ?
Mendapat produk senilai uang yg dibayarkan.
2. HAK DAN KEWAJIBAN
Anda berhak mendapatkan rumah beserta Isinya setelah anda jalankan kewajiban dg bekerja sesuai konsep 1-2-15.
(mana ada tanpa bekerja dg byr uang 5,6 trus dpt Rumah, ini jelas aturan mainnya)
3. BAGI HASIL
Sdh sangat jelas jika Anda bekerja maka akan mendapatkan hasil, spt Fee Marketing, Fee Pengembangan dan Fee Presenter
4. GOTONG ROYONG
Ini sdh sangat jelas nuansa gotong royong dg program 1-2-15
5. TRANSPARAN
Semua member mendapatkan Surat Perjanjian yg ditandatangani Keduabelah Pihak dan dinotariatkan (ditandatangani oleh notaris)
Semua syarat dan ketemtuan program tertuang didalamnya.
APA MASIH KURANG TRANSPARAN..
Dan perusahaan lain belum ada yg berani membuat akad spt ini.
Selain itu kami juga menghadap Ketua Dewan Legal MUI dan sebagai Direktur Infonesia Halal Watch Bp. H.Ikhsan Abdullah, SH., MH.
dengan di antar oleh Bp. K.H.Khusnan dari Pasuruan, Jawa Timur
Kami presentasikan system property dihadapan beliau dan berdiskusi sangat panjang dg kesimpulan sesuai yg Beliau sampaikan bahwa transaksinya sdh SYARIAH namun utk memdapatkan FATWA SYARIAH dari MUI beliau merekomendasikan utk menghadap DSN (Dewan Syariah Nasional). On Proses...
Saudaraku....
Saat ini ummat butuh rumah, utk bisa memiliki bisa dpt dari warisan atau beli tunai tapi sayangnya pasangan muda hanya 5% yg mampu dan selebihnya Kredit, mayoritas melalui Bank Konvensional, ini JELAS RIBA bukan ?
Jika solusi yg kami buat Anda tentang dg berbagai alasan maka silahkan carikan solusi buat ummat agar bisa dpt Rumah Tanpa Riba... Jika tdk bisa maka kita semua akan menanggung dosa tsb krn kita diam dg transaksi Riba tanpa berbuat apa2.
Penjelasan ini bukan utk merayu Saudaraku utk mengikuti program ini, ini adalah sebagai Hak Jawab sy selaku Owner dan Konseptor program 1-2-15.
Anda percaya tapi tdk mau jalankan program 1-2-15 maka sy TOLAK utk bergabung, apalagi kalo
Anda tdk Percaya...
Program ini diperuntukkan bagi yg serius ingin punya Rumah saja..
Selaku seorang muslim sebaiknya kita TABAYYUN dulu utk mengetahui program dan Jgn memberikan fatwa HARAM sebelum tau konsepnya.
Demikian penjelasan ini, lebih kurangnya sy mhn maaf..
Owner dan Konseptor program 1-2-15
PT. TRIMA SARANA PRATAMA
H. Nur Alim, SE.
http://www.saranaproperty.co.id
Kami membuat Program cara mudah memiliki Rumah dg program 1-2-15 dg membayar keikutsertaan program 5,6jt atau byr DP 2jt angs. 6x 600rb
Dan mendapatkan produk sebagai AKAD sesuai dg uang yg di bayarkan.
utk 2jt mendapat souvenir
Dalam menjalankan bisnis,
Kami berpedoman pd buku karangan Dr. Syafi'i Antonio (ada bukunya di ktr)
Bahwa sarat transaksi syari'ah ada 5 :
1. AKAD rasanya sdh sangat jelas penjelasan diatas bukan ?
Mendapat produk senilai uang yg dibayarkan.
2. HAK DAN KEWAJIBAN
Anda berhak mendapatkan rumah beserta Isinya setelah anda jalankan kewajiban dg bekerja sesuai konsep 1-2-15.
(mana ada tanpa bekerja dg byr uang 5,6 trus dpt Rumah, ini jelas aturan mainnya)
3. BAGI HASIL
Sdh sangat jelas jika Anda bekerja maka akan mendapatkan hasil, spt Fee Marketing, Fee Pengembangan dan Fee Presenter
4. GOTONG ROYONG
Ini sdh sangat jelas nuansa gotong royong dg program 1-2-15
5. TRANSPARAN
Semua member mendapatkan Surat Perjanjian yg ditandatangani Keduabelah Pihak dan dinotariatkan (ditandatangani oleh notaris)
Semua syarat dan ketemtuan program tertuang didalamnya.
APA MASIH KURANG TRANSPARAN..
Dan perusahaan lain belum ada yg berani membuat akad spt ini.
Selain itu kami juga menghadap Ketua Dewan Legal MUI dan sebagai Direktur Infonesia Halal Watch Bp. H.Ikhsan Abdullah, SH., MH.
dengan di antar oleh Bp. K.H.Khusnan dari Pasuruan, Jawa Timur
Kami presentasikan system property dihadapan beliau dan berdiskusi sangat panjang dg kesimpulan sesuai yg Beliau sampaikan bahwa transaksinya sdh SYARIAH namun utk memdapatkan FATWA SYARIAH dari MUI beliau merekomendasikan utk menghadap DSN (Dewan Syariah Nasional). On Proses...
Saudaraku....
Saat ini ummat butuh rumah, utk bisa memiliki bisa dpt dari warisan atau beli tunai tapi sayangnya pasangan muda hanya 5% yg mampu dan selebihnya Kredit, mayoritas melalui Bank Konvensional, ini JELAS RIBA bukan ?
Jika solusi yg kami buat Anda tentang dg berbagai alasan maka silahkan carikan solusi buat ummat agar bisa dpt Rumah Tanpa Riba... Jika tdk bisa maka kita semua akan menanggung dosa tsb krn kita diam dg transaksi Riba tanpa berbuat apa2.
Penjelasan ini bukan utk merayu Saudaraku utk mengikuti program ini, ini adalah sebagai Hak Jawab sy selaku Owner dan Konseptor program 1-2-15.
Anda percaya tapi tdk mau jalankan program 1-2-15 maka sy TOLAK utk bergabung, apalagi kalo
Anda tdk Percaya...
Program ini diperuntukkan bagi yg serius ingin punya Rumah saja..
Selaku seorang muslim sebaiknya kita TABAYYUN dulu utk mengetahui program dan Jgn memberikan fatwa HARAM sebelum tau konsepnya.
Demikian penjelasan ini, lebih kurangnya sy mhn maaf..
Owner dan Konseptor program 1-2-15
PT. TRIMA SARANA PRATAMA
H. Nur Alim, SE.
http://www.saranaproperty.co.id



Tidak ada komentar:
Posting Komentar